Pengertian Kearsipan
Istilah arsip dalam bahasa Belanda disebut “Archief”. Kata ini juga berasal dari bahasa Yunani yaitu “Arche” yang berarti permulaan. Kemudian dari kata “Arche” ini berkembang menjadi kata “Archia” yang berarti catatan. Selanjutnya dari kata “Archia” berubah lagi menjadi kata “Ar-chieon” yang berarti Gedung Pemerintahan. Sedangkan dalam bahasa Latin disebut “Archium”. Pada akhirnya dalam bahasa Indonesia dipakai istilah “Arsip” sampai sekarang ini (Sedarmayanti, 2001, 7).
Kearsipan
adalah tata cara pengurusan penyimpanan warkat menurut aturan dan prosedur yang
berlaku dengan mengingat 3 unsur pokok yang meliputi: penyimpanan (sorting),
penempatan (placing), dan penemuan kembali (Mulyono, dkk. 1985:3).
Pengertian Arsip di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang No.7
tahun 1971 tentang “Ketentuan Pokok Kearsipan” pada Bab I pasal 1 berbunyi
sebagai berikut :
- Naskah-naskah
yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan
dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok
dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pemerintah.
- Naskah-naskah
yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan swasta dan/atau perorangan dalam
bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam
rangka pelaksanaan kebangsaan.
Menurut Pasal 3 Undang-undang No. 7 tahun 1971 mengatakan
bahwa tujuan kearsipan
ialah menjamin keselamtan bahwa pertanggung jawaban nasional
tentang perencanaan, pelaksanaan, dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan
serta untuk menyediakan bahan pertanggungjawaban bagi kegiatan
pemerintah.
Sistem
kearsipan yang dijalankan oleh suatu instansi dikatakan baik apabila mempunyai
ciri-ciri (Warsanto, 1991 : 30-32) sebagai berikut :
1.
Mudah dilaksanakan
Sistem
kearsipan harus mudah dilaksanakan, sehingga tidak menimbulkan kesulitan baik
dalam penyimpanan, pengambilan maupun dalam pengembalian arsip-arsip.
2.
Mudah dimengerti
Sistem
kearsipan harus mudah dimengerti oleh para pegawai kearsipan sehingga
tidak menimbulkan banyak kesalahan dalam pelaksanaannya. Dengan kata
lain, sistem kearsipan harus disesuaikan dengan jenis dan luasnya ruang lingkup
kegiatan organisasi.
3.
Murah/Ekonomis
Sistem
kearsipan yang diselenggarakan harus mudah/ekonomis baik dalam
pengeluaran dana/biaya maupun dalam pemakaian tenaga, peralatan atau
perlengkapan arsip.
4.
Tidak memakan tempat
Yang
dimaksud dengan tempat adalah tempat menyimpan arsip-arsip yang harus disimpan
oleh suatu badan pemerintah atau swasta. Tempat penyimpanan dapat berupa
ruangan, bangunan atau gudang (gedung arsip), rak arsip, lemari dan sebagai
terlepas dari jenis dan bentuk tempat yang dipergunakan pada dasarnya sistem
kearsipan yang dilaksanakan jangan terlalu banyak memakan tempat.
5.
Mudah dicapai
Sistem
kearsipan yang dilaksanakan hendaknya cocok atau sesuai dengan jenis dan luas
lingkup kegiatan organisasi. Suatu sistem kearsipan yang baik bagi
suatu organisasi belum tentu baik atau cocok apabila dilaksanakan oleh
organisasi lain.
6.
Fleksibel atau luwes
Fleksibel
atau luwes artinya sistem filing yang digunakan dapat
diterapkan disetiap satuan organisasi dan dapat mengikuti perkembangan
organisasi. Perlu diingat bahwa organisasi bersifat dinamis (berkembang), jadi
jangan sampai filing yang dilaksanakan setiap saat berubah yang
disebabkan oleh perkembangan organisasi.
7.
Dapat mencegah kerusakan dan kehilangan arsip
Salah
satu tujuan kearsipan adalah menyimpan dengan baik, memelihara dan mencegah
dari berbagai macam bentuk kerusakan. Oleh karenaitu, sistem kearsipan
yang dilaksanakan harus dapat mencegah campur tangan orang-orang yang tidak
bertanggung jawab, yang tidak berwenang bertugas dalam bidang kearsipan.
Arsip-arsip harus terpelihara dari berbagai macam bentuk kerusakan yang disebabkan
oleh binatang, serangga, rayap dan kelembapan udara.
8.
Mempermudah pengawasan
Untuk
mempermudah pengawasan dalam bidang kearsipan, sistem kearsipan akan
dilaksanakan dibantu dengan mempergunakan berbagai macam perlengkapan/peralatan
misalnya :
- Kartu
Indeks
- Lembar
Pengantar
- Lembar
Tunjuk Silang
- Kartu
Pinjaman Arsip atau out slip dan sebagainya.
Fungsi Kearsipan
Arsip
berfungsi sebagai penyelenggaraan kegiatan administrasi kantor dimana
berdasarkan fungsinya dibedakan menjadi dua bagian yaitu:
a. Arsip Dinamis
Arsip
dinamis adalah arsip yang digunakan dalam perencanaan, pelaksanaan,
penyelenggaraan, kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara
langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara. Arsip dinamis dibagi
menjadi dua yaitu :
- Arsip
dinamis Aktif, yaitu arsip yang masih dipergunakan secara terus menerus
bagi kelangsungan pekerjaan di lingkungan untuk pengelolaan dari suatu
organisasi/kantor.
- Arsip
dinamis In Aktif, yaitu arsip yang tidak dipergunakan secara terus menerus
atau frekwensi penggunaannya adalah jarang, atau hanya digunakan referensi
saja.
b. Arsip Statis
Adalah
arsip yang digunakan secara langsung untuk perencanaan kehidupan kebengsaan
pada umumnya maupun untuk pelaksanaan sehari-hari administrasi negara. Arsip
statis ini merupakan pertanggungjawaban nasional bagi pemerintahan dan nilai
gunanya penting untuk generasi yang akan datang.
Perlindungan Arsip
Perlindungan
arsip adalah usaha untuk melindungi arsip dari berbagai kemungkinan yang
terjadi (kejadian, peristiwa, perbuatan, serangan hama pemakan /perusak arsip)
sehingga arsip tidak aman (hilang, rusak dan sebagainya).
Tujuan
perlindungan arsip ialah mengadakan penjagaan agar arsip-arsip :
- Tidak
hilang.
- Tidak
jatuh ke tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab.
- Tidak
disalahgunakan oleh orang-orang atau pihak-pihak tertentu untuk mencari
keuntungan/kepentingan pribadi.
- Tidak
cepat/mudah rusak.
Penyimpanan arsip
Penyimpanan
arsip hendaknya dilakukan dengan mempergunakan suatu sistem tertentu yang
memungkinkan :
- Penemuan
kembali dengan mudah dan cepat apabila sewaktu-waktu diperlukan.
- Pengambilan
arsip dari tempat penyimpanan dapat dilakukan dengan mudah.
- Pengembalian
arsip ke tempat penyimpanan dapat dilakukan dengan mudah.
Daftar Pustaka
·
Amsyah, Zulkifli. 1989. Manajemen
Kearsipan, PT. Gramedia, Jakarta.
·
Moekijat. 1989. Administrasi Perkantoran,
CV. Mandar Maju, Bandung.
·
Mulyono, Sularso. 1985. Dasar-dasar
kearsipan, liberty, Yogyakarta.
·
Sedarmayanti, DR.M.Pd, Tata Kearsipan
Dengan Memanfaatkan Teknologi Modern, Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung, 2003.
·
http://www.kajianpustaka.com/2013/11/administrasi-kearsipan.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar